COMMERCIAL

Waduh!! Paman dan Bibi Gugat Tanah Milik Keponakannya

 

Waduh!! Paman dan Bibi Gugat Tanah Milik Keponakannya



Jum’at, 21 Agustus 2020 jam 15.00 WIB merupakan hari yang bersejarah bagi keluarga Bimo (bukan nama sebenarnya). Hari yang menimbulkan kekecewaan, kemarahan, dan kebencian. Kenapa tidak ? Tanah milik  keluarganya yang ditempati selama 20 tahun, sejak tahun 2001 hingga sekarang, digugat keluarga bapaknya. Ketika bapaknya telah meninggal dunia pada tahun 2012 yang lalu.

            Kronologisnya, yang ia tahu, tanah tersebut dibeli oleh bapaknya, MM, dari adik kandungnya (Paman Bimo, sebut sajalah Darius) pada tahun 2001. Dengan luas 229 meter, berdasarkan SPPT dan akta Tanah. Tanah tersebut telah berdiri sebuah rumah semi permanen dengan kondisi telah rusak, lantai pecah-pecah, dinding terbuat dari anyaman bambu bolong-bolong, genting banyak yang bocor, dan tiang yang telah keropos. Sebelumnya Darius (paman Bimo) tinggal di tempat tersebut, dan ia pindah ke tempat lain. Karena orangtuanya Bimo butuh tanah dan butuh tempat tinggal dibelilah tanah tersebut. Sebelumnya Bimo dan keluarga tinggal di perumahan sekolah.

            Keadaan tanah tersebut berada di pinggir jalan desa dan jalan menuju ke tanah kakeknya (almarhum), lebar jalan kurang lebih 2 (dua) meter. Sebagai ahli waris, Bimo masih ingat waktu itu ada pengukuran masal yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional  (BPN) kabupaten Garut, pemerintahan desa, pemerintahan setempat (Ketua RW, Ketua RT) dan disaksikan oleh para ahli waris. Alhasil jalan menuju tanah kakeknya itu terbawa ke tanah orangtuannya, dengan luas 229 meter. Tapi keluarga Bimo sepakat untuk dihibahkan.

                                                            


            Sejak adik Bimo berumah tangga tahun 2017, Bimo dan kedua saudaranya sepakat bahwa tanah dan rumah yang telah direnovasi tersebut diberikan kepada adiknya yang paling bungsu, Janwar (Bukan nama sebenarnya). Bimo memiliki 3 (tiga) saudara.   

            Pada bulan juli yang lalu, Janwar (adik Bimo) memiliki gagasan untuk mendirikan Taman Baca Bagi Masyarakat (TBM), didirikanlah sebuah bangunan berbahan bambu di depan rumahnya itu. Karena letak tanahnya tersebut di pinggir jalan desa dan jalan menuju tanah kakeknya, maka Janwar terlebih dahulu membangun sebuah Tembok Penahan Tanah (TPT). Tanpa mengganggu lalulintas di kedua jalan.

                                                                             


            Setelah Taman Baca Masyarakat itu berdiri, tiba-tiba orang-orang yang dianggap paman dan bibi oleh Bimo melakukan gugatan terhadap TPT dan bangunan TBM yang berdekatan dengan jalan menuju ke  tanah kakeknya. Padahal berdasarkan pengukuran dari BPN jalan tersebut masuk ke tanah milik keluarga Bimo.

            Paman Bimo datang, ia mengaku ditelpon oleh saudara kandungnya. Ia merasa ditekan dan dipersalahkan telah menjual tanah tersebut ketika orangtuanya (kakek Bimo) masih hidup. Maka, pada hari Rabu tanggal 19 Agusus 2020 diadakan musayawarah terbatas, dihadiri oleh :  Bimo, Kakak Bimo, Janwar (adik Bimo), Pamannya, istri pamannya, dua orang bibinya dan anak bibinya.

            Paman Bimo menawarkan dua pilihan : Pilihan ke satu dihadirkan ketua RW, tanah tersebut untuk diukur kembali. Pilihan kedua, diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa dikur kembali. Bimo dan saudara-saudaranya memilih diselesaikan secara kekeluargaan. Pamannya langsung menuju ke lokasi dan menunjuk batas tanah pada zaman dahulu, serta mengukur lebar jalan hingga masuk ke dalam bangunan TBM. Hasilnya, batas tanah dan ukuran tanah itu berubah dari apa yang Bimo dan saudara-saudaranya ketahui selama ini. Diperkuat berdasar pengukuran dari BPN.

            Ia memiliki keinginan jalan menuju ke tanah kakek (situasinya masih sengketa) itu harus diperlebar. Sehingga bangunan TBM perlu dibongkar. Bimo dan saudara-saudaranya terpaksa menerima, karena mereka tak mau bertengkar dengan pamannya tersebut. Pamannya kembali pulang.

                                                                


            Setelah rundingan tersebut, bangunan TBM tidak secepatnya dibongkar, karena adik Bimo memiliki dua alasan : Pertama, TBM itu akan dijadikan penilaian perlombaan yang diselenggarakan oleh saahsatu perusahaan rokok. Kedua, istrinya adik Bimo menjelang lahiran bulan itu. Sepanjang rundingan, ibunya Bimo pingsan, mungkin tak kuat menghadapi masalah tersebut.

            Namun, pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020, setelah 2 (dua) hari berunding, paman Bimo kembali datang, sebelumnya menelpon beberapa kali ketua RW dan RT setempat. Ia mengatakan bangunan itu harus segera dibongkar, dengan alasan mendapat desakan dari saudara-saudara perempuan kandungnya.

            Bimo sekeluarga panik, sehingga istri adiknya Bimo yang tengah mengandung 9 (sembilan) bulan pingsan beberapa kali. Mungkin ia stres. Terpaksa diamankan ke rumah neneknya ke kecamatan lain.

            Akhirnya, pada hari itu juga, disaksikan oleh paman besera istrinya, bangunan Taman Baca Masyarakat yang telah jerih payah dibangun oleh Janwar (adik Bimo), menghabiskan uang jutaan rupiah,  kembali dibongkar oleh Bimo dan saudara-saudaranya.

            Sebagai penutup cerita, hikmah dari peristiwa ini. Jika anda melakukan jual beli tanah dengan siapapun, termasuk saudara kandung anda sendiri, wajib ada tanda bukti transaksi (kwitansi) dan surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai, termasuk saksi-saksi. Untuk menjaga jika suatu saat tanah atau barang anda digugat, anda bisa menunjukan bukti jual beli.

                   

                                                          Sallam Mengungkap Kebenaran !!!, 27 Agustus 2020


                                                       


Posting Komentar

0 Komentar