Waduh!! Paman dan Bibi Gugat Tanah Milik Keponakannya
Kronologisnya, yang ia tahu, tanah tersebut dibeli oleh
bapaknya, MM, dari adik kandungnya (Paman Bimo, sebut sajalah Darius) pada tahun
2001. Dengan luas 229 meter, berdasarkan SPPT dan akta Tanah. Tanah tersebut
telah berdiri sebuah rumah semi permanen dengan kondisi telah rusak, lantai
pecah-pecah, dinding terbuat dari anyaman bambu bolong-bolong, genting banyak
yang bocor, dan tiang yang telah keropos. Sebelumnya Darius (paman Bimo)
tinggal di tempat tersebut, dan ia pindah ke tempat lain. Karena orangtuanya
Bimo butuh tanah dan butuh tempat tinggal dibelilah tanah tersebut. Sebelumnya
Bimo dan keluarga tinggal di perumahan sekolah.
Keadaan tanah tersebut berada di pinggir jalan desa dan
jalan menuju ke tanah kakeknya (almarhum), lebar jalan kurang lebih 2 (dua)
meter. Sebagai ahli waris, Bimo masih ingat waktu itu ada pengukuran masal yang
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN) kabupaten Garut, pemerintahan desa, pemerintahan setempat
(Ketua RW, Ketua RT) dan disaksikan oleh para ahli waris. Alhasil jalan menuju
tanah kakeknya itu terbawa ke tanah orangtuannya, dengan luas 229 meter. Tapi
keluarga Bimo sepakat untuk dihibahkan.
Sejak adik Bimo berumah tangga tahun 2017, Bimo dan kedua
saudaranya sepakat bahwa tanah dan rumah yang telah direnovasi tersebut
diberikan kepada adiknya yang paling bungsu, Janwar (Bukan nama sebenarnya).
Bimo memiliki 3 (tiga) saudara.
Pada bulan juli yang lalu, Janwar (adik Bimo) memiliki
gagasan untuk mendirikan Taman Baca Bagi Masyarakat (TBM), didirikanlah sebuah
bangunan berbahan bambu di depan rumahnya itu. Karena letak tanahnya tersebut
di pinggir jalan desa dan jalan menuju tanah kakeknya, maka Janwar terlebih
dahulu membangun sebuah Tembok Penahan Tanah (TPT). Tanpa mengganggu lalulintas
di kedua jalan.
Setelah Taman Baca Masyarakat itu berdiri, tiba-tiba
orang-orang yang dianggap paman dan bibi oleh Bimo melakukan gugatan terhadap
TPT dan bangunan TBM yang berdekatan dengan jalan menuju ke tanah kakeknya. Padahal berdasarkan pengukuran
dari BPN jalan tersebut masuk ke tanah milik keluarga Bimo.
Paman Bimo datang, ia mengaku ditelpon oleh saudara kandungnya.
Ia merasa ditekan dan dipersalahkan telah menjual tanah tersebut ketika
orangtuanya (kakek Bimo) masih hidup. Maka, pada hari Rabu tanggal 19 Agusus
2020 diadakan musayawarah terbatas, dihadiri oleh : Bimo, Kakak Bimo, Janwar (adik Bimo), Pamannya,
istri pamannya, dua orang bibinya dan anak bibinya.
Paman Bimo menawarkan dua pilihan : Pilihan ke satu
dihadirkan ketua RW, tanah tersebut untuk diukur kembali. Pilihan kedua,
diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa dikur kembali. Bimo dan saudara-saudaranya
memilih diselesaikan secara kekeluargaan. Pamannya langsung menuju ke lokasi
dan menunjuk batas tanah pada zaman dahulu, serta mengukur lebar jalan hingga
masuk ke dalam bangunan TBM. Hasilnya, batas tanah dan ukuran tanah itu berubah
dari apa yang Bimo dan saudara-saudaranya ketahui selama ini. Diperkuat berdasar
pengukuran dari BPN.
Ia memiliki keinginan jalan menuju ke tanah kakek
(situasinya masih sengketa) itu harus diperlebar. Sehingga bangunan TBM perlu
dibongkar. Bimo dan saudara-saudaranya terpaksa menerima, karena mereka tak mau
bertengkar dengan pamannya tersebut. Pamannya kembali pulang.
Setelah rundingan tersebut, bangunan TBM tidak secepatnya
dibongkar, karena adik Bimo memiliki dua alasan : Pertama, TBM itu akan
dijadikan penilaian perlombaan yang diselenggarakan oleh saahsatu perusahaan
rokok. Kedua, istrinya adik Bimo menjelang lahiran bulan itu. Sepanjang
rundingan, ibunya Bimo pingsan, mungkin tak kuat menghadapi masalah tersebut.
Namun, pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020, setelah
2 (dua) hari berunding, paman Bimo kembali datang, sebelumnya menelpon beberapa
kali ketua RW dan RT setempat. Ia mengatakan bangunan itu harus segera
dibongkar, dengan alasan mendapat desakan dari saudara-saudara perempuan
kandungnya.
Bimo sekeluarga panik, sehingga istri adiknya Bimo yang
tengah mengandung 9 (sembilan) bulan pingsan beberapa kali. Mungkin ia stres. Terpaksa
diamankan ke rumah neneknya ke kecamatan lain.
Akhirnya, pada hari itu juga, disaksikan oleh paman
besera istrinya, bangunan Taman Baca Masyarakat yang telah jerih payah dibangun
oleh Janwar (adik Bimo), menghabiskan uang jutaan rupiah, kembali dibongkar oleh Bimo dan
saudara-saudaranya.
Sebagai penutup cerita, hikmah dari peristiwa ini. Jika
anda melakukan jual beli tanah dengan siapapun, termasuk saudara kandung anda sendiri,
wajib ada tanda bukti transaksi (kwitansi) dan surat perjanjian yang ditandatangani
diatas materai, termasuk saksi-saksi. Untuk menjaga jika suatu saat tanah atau
barang anda digugat, anda bisa menunjukan bukti jual beli.
Sallam
Mengungkap Kebenaran !!!, 27 Agustus 2020
0 Komentar